Lembaga Peradilan Didorong Konsisten Terapkan Asas Kesetaraan Dalam Hukum

Tak Berkategori142 Dilihat

Sabtu, 5 Agustus 2023 – 20:12 WIB

Jakarta – Lembaga peradilan didorong konsisten menerapkan asas kesetaraan dalam hukum atau equality before the law. Hal tersebut terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang menjerat Shirly Prima Gunawan.  

Baca Juga :

Gaungkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, ICEF 2023 Gelar Temu Bisnis

Kubu pelapor Rizky Ayu Jessica memprotes pengabulan permohonan tahanan rumah terhadap terdakwa Shirly oleh Pengadilan Jakarta Selatan. Padahal, terdakwa diduga melakukan kejahatan serius yang termasuk dalam modus baru penipuan. 

“Maka dari ini, saya meminta kita semua ya kita terapkan lah benar-benar asas equality before the law, jangan kita menganggap itu hanya sebagai bacaan doang di dinding,” kata kuasa hukum Rizky, Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Sosok MNZ, Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh Seniornya

Pada sidang pertama ini lah diketahui terdakwa menjadi tahanan rumah. Permohonan terdakwa menjadi tahanan rumah dikabulkan melalui surat penetapan. Martin mempertanyakan kapan pengiriman surat permohonan itu, kapan dibaca, kapan dimusyawarahkan, dan kapan dinilai oleh Majelis Hakim atas perkara nomor: 136/Pid.B/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa terdakwa layak menjadi tahanan rumah. 

Baca Juga :

5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh oleh Seniornya Sendiri di Dalam Kostan

Menurut Martin, proses seperti itu sejatinya hampir mustahil terjadi. Dia menduga ada perlakuan khusus oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan. 

Martin mengatakan dalam surat permohonan untuk menjadi tahanan rumah pun ada jaminan dari suami terdakwa Shirly Prima Gunawan. Yakni tidak akan mangkir dari sidang, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan alasan mempunyai anak. 

Halaman Selanjutnya

“Berapa anak-anak yang memiliki orang tua yang masih menyusui, yang masih saat ini persidangan dan ditahan ada ratusan tuh ribuan mungkin di Indonesia ini. Apakah dia mendapatkan kekhususan yang sama?,” ujar Martin. 

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *