Losergeek.org.CO, Jakarta – Dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 1 pada 2023 telah dicairkan pada Rabu, 9 Agustus 2023. Terdapat 674.599 peserta didik yang menjadi penerima, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta kalangan tidak mampu agar memperoleh pendidikan sampai tamat SMA/SMK. Para peserta didik akan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Dana yang akan diterima siswa per bulan dibagi menjadi biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk sekolah swasta. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk membeli barang-barang perlengkapan sekolah. Lantas, berapa berapa besaran dana KJP Plus?
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
Sebagaimana unggahan akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023, besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dibedakan atas jenjang pendidikannya. Berikut rincian alokasi dananya untuk setiap bulan.
1. SD/MI
– Jumlah penerima: 313.154 peserta didik.
– Biaya rutin: Rp135.000.
– Biaya berkala: Rp115.000.
– Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000.
2. SMP/MTs
– Jumlah penerima: 186.697 peserta didik.
– Biaya rutin: Rp185.000.
– Biaya berkala: Rp115.000.
– Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000.
3. SMA/MA
– Jumlah penerima: 65.073 peserta didik.
– Biaya rutin: Rp235.000.
– Biaya berkala: Rp185.000.
– Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000.
4. SMK
– Jumlah penerima: 107.775 peserta didik.
Iklan
– Biaya rutin: Rp235.000.
– Biaya berkala: Rp215.000.
– Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000.
5. PKMB
– Jumlah penerima: 1.900 peserta didik.
– Biaya rutin: Rp185.000.
– Biaya berkala: Rp115.000.
Perlu diketahui, maksimal penggunaan biaya rutin secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat dimanfaatkan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Aturan Penggunaan Dana KJP Plus
Berikut ketentuan pemakaian dana KJP Plus bagi peserta didik.
– Pembelanjaan dilakukan secara nontunai (cashless).
– Transaksi nontunai dengan taping kartu ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau memakai Digital Payment JakOneMobile.
– Belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau 2.406 gerai yang sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank DKI.
– Barang yang dibeli di setiap merchant akan terekam dan dilaporkan kepada Bank DKI.
– Daftar merchant resmi KJP Plus dapat diakses pada tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Barang-Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana KJP Plus
Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, adapun item yang boleh dibeli penerima dana KJP Plus, meliputi buku tulis, buku pelajaran, buku gambar, alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktikum, seragam sekolah dan perlengkapannya, sepatu dan kaus kaki, tas sekolah, baju olahraga sekolah, buku pelajaran penunjang, kudapan bergizi, alat bantu pendengaran, kacamata (alat bantu penglihatan), kalkulator scientific, komputer/laptop, seragam pramuka dan perlengkapannya, serta USB flashdisk.
Sementara itu, daftar jenis toko yang termasuk dalam aturan penggunaan dana KJP Plus, antara lain toko alat-alat kesehatan, apotek/toko obat, optik, toko busana/toko sepatu, department store, supermarket/food store, toko buku, toko alat tulis kantor (ATK), toko kebutuhan olahraga, dan toko komputer.
Tak hanya itu, dana KJP Plus juga bisa digunakan untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Mengenal Apa itu ARKAS 4, Aplikasi yang Baru Diluncurkan Nadiem Makarim
Quoted From Many Source