TEMPO.CO, Jakarta – Toko TikTok Besok Rabu 4 Oktober 2023 resmi menghentikan layanan penjualan mulai pukul 17:00 WIB. Hal itu diumumkan Tik Tok Indonesia di laman rubrik berita resminya siang tadi.
Tik Tok Indonesia mengatakan pada Selasa, 3 Oktober 2023, “Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.”
Karena itu TIK tok Indonesia menyatakan tidak lagi memfasilitasi transaksi. Perdagangan elektronik Di Toko Tik Tok Indonesia. Perusahaan asal Tiongkok tersebut menyatakan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia terkait tindakan dan rencana Tik Tok Indonesia ke depan.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang Tik Tok Shop menyediakan layanan penjualan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pengembangan dan Pengendalian Pelaku Usaha dalam Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah melarang toko TikTok atau Bisnis sosial Lainnya dijual untuk alasan konservasi UKM. Toko Tik Tok awalnya ditolak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teton Masdouki. Teton menilai layanan ini menyebabkan Indonesia kebanjiran barang impor dengan harga murah sehingga membuat pedagang lokal tak mampu bersaing.
iklan
Jadi pemerintah mengontrol platform ini. Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 resmi diterbitkan pada 26 September 2023. Kementerian Perdagangan memberi waktu seminggu kepada Tik Tok Indonesia untuk menghentikan layanan jual beli, namun hingga saat ini Tik Tok Shop masih beroperasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Esi Karim mengatakan Tik Tok Indonesia belum mengajukan izin sebagai platform bisnis elektronik e-commerce. Oleh karena itu, TikTok Shop hanya dapat mempromosikan produk tetapi tidak dapat menyediakan fitur jual beli.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan dia akan memberikan sanksi kepada Tik Tok jika terus mengoperasikan fitur perdagangannya di platform tersebut. Namun pihak Tik Tok Indonesia kini telah mengirimkan surat ke Kementerian Perdagangan dan mengatakan, Ia menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 pada tahun 2023.
Pilihan Editor: Importir Gula Diduga Korupsi, Kejaksaan Agung Selidiki Kementerian Perdagangan
Quoted From Many Source