TEMPO.CO, Jakarta – Aplikasi video pendek Tik Tok akan berhenti menyediakan layanan e-commerce mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 waktu Jakarta. TikTok Indonesia Selasa 3 Oktober 2023 “Prioritas kami adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”
Media sosial milik Tiongkok tersebut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai tindakan dan rencana Tik Tok Indonesia ke depan.
Pemerintah Indonesia telah melarang platform media sosial seperti Tik Tok Shop menawarkan layanan penjualan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. Di tahun 31 Tahun 2023 di bidang Perizinan Usaha, Periklanan, Pengembangan dan Pengendalian Pelaku Usaha yang Melakukan Pemasaran Sistem Elektronik.
Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi UKM lokal. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan perluasan perdagangan sosial telah membanjiri Indonesia dengan barang impor yang berharga murah, membuat pedagang lokal tidak kompetitif.
Seminggu setelah kebijakan tersebut dikeluarkan pada 26 September 2023, Kementerian Perdagangan menginstruksikan TikTok Indonesia untuk menghentikan layanan e-commerce-nya. Namun Tik Tok Store tetap beroperasi hingga saat ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Esi Karim membenarkan Tik Tok Indonesia belum mengajukan izin beroperasi sebagai platform e-commerce. Dengan cara ini, hanya diperbolehkan mempromosikan produk tanpa transaksi langsung.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi jika TikTok tetap melayani transaksi online.
RIANI SANUSI Putri
klik disini Untuk mendapatkan berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source