TEMPO.CO, Jakarta -Mulai pekan ini, Dinas Wilayah (DLH) Diki Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia terhadap kendaraan yang sudah dan belum lolos uji emisi. Sanksi tersebut berlaku mulai Rabu 1 November 2023.
Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun, kata Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi Diki Jakarta. Tempo.co Hari ini Senin, 30 Oktober 2023
Hingga Jumat, 27 Oktober 2023, tercatat 1.167.870 mobil dan 124.588 sepeda motor telah menjalani uji emisi. Saat ini terdapat 456 bengkel emisi kendaraan di kawasan Diki Jakarta, meliputi 342 bengkel mobil dan 114 bengkel sepeda motor.
Permohonan tilang uji emisi ini memuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286. Sanksi denda atas pelanggaran tersebut sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. .
iklan
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Laf Usman mengimbau masyarakat segera melakukan pengecekan emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang mulai berlaku besok. “Kami berharap masyarakat segera mengecek emisinya sendiri,” ujarnya.
Pilihan Redaksi: Tiket Uji Emisi H-3 Diperkenalkan Kembali di DKI: Semua Kendaraan Bermotor Disita
Ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? Datang dan bergabunglah keanggotaan.tempo.co/komunitas Pilih grup GoOto
Quoted From Many Source