TEMPO.CO, Jakarta – Kapan Penjahat perang Diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), bagaimana proses hukum di lembaga tersebut?
Sebelum mengetahui jawabannya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu kejahatan apa saja yang bisa diadili di ICC. Yurisdiksi ICC didasarkan pada Statuta Roma, yang membatasinya pada empat bidang kejahatan, termasuk:
Genosida
Kejahatan ini ditandai dengan pembunuhan anggota suatu kelompok atau cara lain dengan maksud memusnahkan seluruh bangsa, suku, ras, atau agama. Dengan kata lain, melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian lahir dan batin terhadap suatu kelompok, melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan kehancuran suatu kelompok, mencegah kelahiran dalam suatu kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak suatu kelompok ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan ini dibagi menjadi 15 kategori berdasarkan Konvensi Roma, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan – terutama terhadap perempuan dan anak-anak, perbudakan seks, penyiksaan, apartheid atau segregasi rasial dan deportasi. Semua kejahatan tersebut dapat ditangani oleh ICC selama kejahatan tersebut merupakan serangan serius terhadap warga sipil.
Kejahatan perang
Jenis kejahatan ini diatur dalam Konvensi Jenewa. Hal ini mencakup penggunaan, pembunuhan atau penyiksaan tentara anak-anak, seperti warga sipil dan tawanan perang, dan dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap rumah sakit, bangunan bersejarah atau fasilitas untuk tujuan keagamaan, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan dan amal.
Kejahatan dengan kekerasan
Jenis kejahatan ini adalah ketika suatu negara dipersenjatai untuk menyerang kedaulatan, integritas, atau kebebasan negara lain.
Setelah mengetahui jenis kejahatan yang dapat ditangani oleh ICC, langkah selanjutnya adalah proses hukum. Melaporkan dari icc-cpi.intSecara umum, proses hukum di ICC terbagi dalam enam tahap, antara lain:
Tingkat
Pemeriksaan pendahuluan
Pada tahap ini, Kejaksaan menyelidiki ada atau tidaknya kejahatan berat yang termasuk dalam yurisdiksi ICC. Selain itu, penyelidikan yang berfokus pada keadilan dan kepentingan para korban juga telah dibuka. Namun jika bukti menunjukkan bahwa suatu kejahatan tidak termasuk dalam yurisdiksi ICC, penyelidikan tidak akan dilakukan. Jika dirasa bahwa kejahatan tersebut masih berada dalam yurisdiksi ICC, bukti baru dapat diajukan untuk mendukung dakwaan tersebut.
iklan
Penyelidikan
Langkah ini dilakukan jika tersangka sudah teridentifikasi. Jaksa akan meminta hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan. Tapi itu tergantung negara di mana ICC akan menangkap tersangka dan memindahkannya ke ICC. Jaksa kemudian memanggil tersangka. Tersangka diundang untuk hadir secara sukarela. Namun jika ada penolakan atau sejenisnya maka akan digunakan surat perintah penangkapan.
Fase pra-persidangan
Tahapan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu sidang pendahuluan dan sidang pembuktian tuntutan. Pada sidang pertama, tiga hakim akan mengkonfirmasi identitas tersangka dan memastikan bahwa tersangka memahami dakwaan. Setelah itu, dilakukan sidang untuk menguatkan keterangan jaksa, pembela, dan kuasa hukum korban. Hakim kemudian memutuskan apakah kejahatan tersebut pantas untuk diadili atau tidak (biasanya dalam waktu 60 hari).
Fase pengujian
Pada tahap ini jumlah jurinya sama. Hakim mendengarkan kasus penuntut. Kemudian memberikan putusan dengan rincian hukuman jika terbukti bersalah. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak-hak korban seperti ganti rugi dipenuhi. Keputusan yang diambil pada tingkat ini dapat diajukan banding oleh penuntut atau pembela.
Tingkat banding
Pada tahap ini, jumlah juri bertambah menjadi lima orang. Namun, tidak semuanya pernah memimpin persidangan. Penyelesaiannya dilakukan di Divisi Banding. Hasil keputusan tersebut dapat menegaskan, mengubah atau membatalkan keputusan sebelumnya. Namun, putusannya mungkin menyatakan bahwa dia harus diadili lagi atas kejahatan tersebut.
Penegakan hukum
Jika keputusannya mengikat, maka yang tersisa hanyalah melaksanakannya. Hukuman hanya dapat dilakukan di wilayah negara yang mengakui Statuta ICC.
Itulah standar pengujian yang harus dilalui demi keadilan manusia. Keputusan yang mengikat harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat, termasuk penjahat perang.
ICC-CPI.INT
Pilihan Editor: Erdogan Menyeret Israel ke Pengadilan Internasional Penjahat Perang
Quoted From Many Source