TEMPO.CO, Jakarta – Ohojek online atau pengemudi ojek online yang tergabung dalam TSerikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) menggelar aksi bertajuk “10.10” pada hari ini, 10 Oktober, untuk memprotes beberapa kebijakan yang diajukan Menteri Tenaga Kerja. Ketua SPAI Lily Puggiati mengatakan, pengemudi OJK online menolak berada dalam situasi kemitraan atau hubungan bukan kerja (TKLHK).
“Berbagai organisasi ojek online di Jabodetabek akan ikut serta dalam aksi ini,” kata Lilly kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober. Diantaranya SPAI, Maluku Online Bersatu Nusantara, Go Graber Indonesia, Pejuang Aspal Indonesia, Aliansi Ojol Indonesia, Garis Keras. Maxim Jabodetabek.
Lilly menjelaskan, ada dua pertanyaan yang ia ajukan terkait rencana Menteri Ketenagakerjaan mengatur status driver online OJK.
Pengendara ojek online menolak bekerja 12 jam. Lilly mengatakan pekerjaan seperti ini membuat pengemudi lelah dan berisiko. Mereka juga memerlukan satu hari libur per minggu dan istirahat 30 menit setiap dua jam.
Lilly juga menegaskan, driver OJK online kurang memiliki kepastian penghasilan jika tergolong sebagai mitra pengemudi dibandingkan karyawan. Selain itu, mereka selalu dirugikan karena adanya perbedaan tarif antara jasa pengiriman penumpang dengan jasa pengiriman barang atau makanan.
Lilly juga menyoroti sistem eksploitasi di atas panggung. Para penawar bersaing untuk menawarkan harga termurah, apa pun merek kendaraannya. Akibatnya, pengemudi harus menanggung biaya bahan bakar, waktu dan tenaga, kemacetan lalu lintas, penutupan jalan, banjir, dan lain-lain.
Selain itu, Lilly mencatat, para pemohon masih sembarangan memberikan sanksi, membekukan sementara akun, atau memutus kemitraan dengan pengemudi ojek online. Sanksi ini disusul dengan denda yang sangat merugikan pengemudi.
Oleh karena itu, kami meminta agar status kemitraan diubah menjadi status pegawai agar kami dapat mempunyai penghasilan yang terjamin dengan upah minimum, tegas Lilly.
Meski pada tataran kemitraan, ia berharap para pengemudi ojek online mendapatkan kondisi kerja yang baik dengan delapan jam kerja dan empat jam lembur dalam enam hari kerja, serta hak-hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan konstitusi yang dikeluarkan pada tahun 1945, setiap warga negara mempunyai hak untuk bekerja demi kemanusiaan dan hidup layak.
RIANI SANUSI Putri
Pilihan Editor: Pakar merekomendasikan Transjakarta merger dengan Ojek Online.
klik disini Dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source