TEMPO.CO, Jakarta – Ujang Komaruddin, pengamat politik Universitas Al-Azhar, menduga adanya rencana yang terkoordinasi, sistematis, dan masif berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yakni Senin, 16 Oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menurunkan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun, namun mengizinkan siapa pun yang pernah menjabat atau terpilih sebagai pemimpin negara untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Ujang berdalih, keputusan itu diambil untuk membuka jalan bagi Presiden Joko Widodo atau putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bertarung di Pilpres 2024.
“Ini adalah tragedi yang mengerikan bagi demokrasi. Tampaknya Mahkamah Konstitusi menerimanya,” kata Ujang dalam pesannya kepada Voice. waktu Senin, 16 Oktober 2023. “Hakim MK harusnya seperti pemimpin negara, tapi keputusan hanya ada di keluarga Jokowi.
Ia mengibaratkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai permainan politik tingkat tinggi, dengan alasan lembaga hukum masih bisa dikendalikan oleh pihak yang berkuasa.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan calon presiden
Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Hakim Anwar Usman hari ini membacakan lima putusan terkait pencalonan presiden. Mahkamah menyatakan menolak permohonan Partai Persatuan Indonesia (PSI), Partai Garda, dan tiga kepala negara untuk menurunkan usia minimum presiden menjadi 35 tahun.
Namun dalam putusan berikutnya, Mahkamah menyatakan mungkin berbeda dengan mereka yang memegang atau terpilih menjadi pemimpin daerah. Keputusan dalam permohonan no. 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Takibiru langsung menolak keputusan sebelumnya.
Keputusan hari Senin itu bisa membuka pintu bagi Wali Kota Solo berusia 36 tahun dan keponakan Hakim Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024. Gibran dihadirkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai penantang Prabowo Subianto.
DANIEL A.FAJRI
klik disini Untuk mendapatkan berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source