TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan kenaikan harga beras. Salah satunya adalah menyarankan Badan Pangan Nasional (BAPANAS) untuk sementara waktu mencabut kebijakan Harga Eceran Maksimum (HET) beras. Tujuannya untuk memperlancar ketersediaan beras di pasar.
Selain itu, penting untuk melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap efektivitas kebijakan HET beras, kata Yeka dalam siaran persnya, Ombudsman RI mengimbau pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras, Senin, 18 September , 2023.
Ia mengatakan kebijakan HTAT sejauh ini belum efektif. HTT saat ini Ia mengatakan, kebijakan tersebut hanya menjadi acuan pasar modern. Sedangkan HET untuk pasar tradisional belum ada. Karena pada tahun tersebut Sejak tahun 2017, banyak masyarakat yang membeli beras di pasar dengan harga lebih tinggi dari HET.
“Mau bertindak atau tidak? Ya, bagaimana kamu ingin bertindak terhadap ratusan ribu kios atau toko?” kata Ka. “Jadi HET tidak cocok untuk menstabilkan harga.”
Ka mengatakan, mulai November 2022, sebenarnya harga beras premium akan lebih tinggi dibandingkan HTT. Oleh karena itu, pengurangan tersebut akan dilakukan mulai November 2022 dan seterusnya. Namun HET-nya membaik dari Rp 12.800 menjadi Rp 13.900 pada April lalu.
Berikutnya: “Harga eceran beras setelah direvisi…”
Quoted From Many Source