Izin Usaha Dibekukan, Pengelola Komplek GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan

Bisnis25 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Saor Siagian telah meminta seluruh pihak di Hotel Sultan untuk mengosongkan properti tersebut. Sebab, izin usaha yang diberikannya kepada PT Indobuildco sebagai pengelola hotel telah dibekukan oleh pemerintah, ujarnya.

“Izin usahanya dibekukan, artinya semua aktivitas di lapangan ilegal. Perbuatannya melanggar hukum,” kata Saor dalam keterangan video grup media PPK GBK yang diterima Tempo, Jumat, 27 Oktober 2023. Jika Anda (dalam) jangan segera meninggalkan Hotel Sultan))) tindakan hukum dapat diambil.

Pembekuan izin usaha sudah dikonfirmasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Pasalnya, ada hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Nah, kalau sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang maka izinnya tidak memenuhi syarat, kata Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Laporkan Pontjo Sutowo ke polisi

Konflik antara pemerintah dan Ponjo Suto terkait persoalan kepemilikan tanah Hotel Sultan masih terus berlanjut. Terbaru, PPK GBK melaporkan kamp Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya menyusul perusakan portal evakuasi paksa yang dipasang PPK GBK pada 2 Oktober lalu. Perusakan portal di beberapa titik Hotel Sultan dilakukan tim PT Indobuildco pada Kamis 26 Oktober 2023.

Dirjen PPK GBK Hadi Sulistia melayangkan laporan ke polisi pada Jumat pagi. Berdasarkan salinan surat tanda terima laporan Nomor STTLP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan/atau KUHP, telah melaporkan terdakwa Hadi atas tindak pidana pengrusakan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Berikutnya: “Dirjen PPK GBK mengungkapkan…”



Quoted From Many Source

Baca Juga  Canda asisten pelatih Persija Jakarta, telepati dengan Wayang Tomas saat melawan Barito Putera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *