TEMPO.CO, Jakarta – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) melakukan pengosongan paksa Hotel Sultan Hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Sebab, batas waktu pelepasan lahan yang diberikan kepada PT Indobuildco sudah lewat.
Dari pandangan waktu Di tempat kejadian, Dirjen PPK GBK Hadi Sulistia beserta tim tiba di Hotel Sultan sekitar pukul 10.32. Pada saat berita ini diunggah, pertemuan PPK GBK dengan Hotel Sultan telah selesai.
Dalam bentuk Satpol PP, terlihat petugas keamanan dan polisi, namun tidak terlihat jelas. Sejumlah spanduk bertuliskan Hotel Sultan berdiri di atas tanah sengketa telah dipasang.
Kuasa hukum PPK GBK Chandra Hamzah sebelumnya mengatakan, PT Indobuildco terpaksa mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
PPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada GBK untuk mengosongkan lahan tersebut. Namun, perusahaan itu milik Pontjo Sutowo Dia tetap tidak bergerak.
“HGBnya sudah habis. Dan mereka tidak pernah meminta izin ke PPK GBK sesuai kasus HPL,” kata Chandra. waktu Senin sore, 2 Oktober 2023 di kantor PPK GBK.
PT Indobuildco sebelumnya menerima HGB setelah mengajukan izin penggunaan lahan pada tahun 1971 kepada Gubernur Diki Jakarta, Ali Sadikin.
Selanjutnya: Dengan Keputusan Gubernur…
Quoted From Many Source