TEMPO.CO, Jakarta – Korban penembakan di Jalan Intermedia Jalan Proklik, Kecamatan Sukmajaya, kawasan Depok, tidak melapor ke polisi karena menganggap kejadian tersebut merupakan kecelakaan.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiono mengatakan, kejadian tersebut terjadi di dekat Intermedia sekitar SPBU RT di Jalan Raya Proklik setelah anggota memastikan tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah korban. 04.RW. 21 Desa Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya.
“Kejadiannya pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, diunggah dan disebarkan di media sosial hari ini,” kata Margiono pada Rabu malam, 1 November 2023.
Kronologisnya, korban Diah Setiorini yang tinggal di kawasan Makarjaya bersama suaminya Dadan Sutikno sedang mengendarai sepeda motor untuk berbelanja di Pasar Agung.
“Di kawasan Intermedia, dekat SPBU Jalan Proklik, dia tertembak senapan angin nyasar,” jelas Margiono.
Karena korban mengalami pendarahan hebat akibat syok tersebut, lanjut Margiono, pemilik korban langsung membawa korban ke RS HGA dan langsung dirawat oleh paramedis.
Korban mengalami luka tusuk di pipi bawah mata kiri dan mendapat dua jahitan, ujarnya.
Saat polisi menemukannya di rumah, korban dan suaminya memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi karena menganggap kejadian tersebut sebagai kecelakaan.
iklan
Korban menulis surat pernyataan untuk tidak mengadukan kejadian tersebut dan menganggapnya sebagai kecelakaan, kata Margiono.
Sementara itu, kata Humas Polda Metro Jaya (POW) Iptu Made Budi pada tahun 2016 Mereka menegaskan, undang-undang mengenai senapan angin ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Polisi Negara Nomor 1 Tahun 2022.
“Senapan angin hanya dapat digunakan untuk kegiatan olah raga berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan tidak boleh digunakan untuk berburu satwa yang dilindungi,” tegasnya.
Hal ini dikarenakan senapan angin sangat berbahaya dan dapat membunuh pada jarak tertentu. Saat ditanya apakah pelaku akan menghadapi tuntutan pidana, Polsek Meade menjelaskan masih melakukan penyelidikan.
“Iya (akan didenda) jika ada kelalaian dalam penggunaan peralatan dan menyebabkan cedera,” kata Mead.
Pilihan Editor: Seorang ibu di Depok menjadi korban peluru nyasar karena ingin berbelanja.
Quoted From Many Source