BEI menetapkan aturan bagi pengguna jasa pertukaran karbon.

Bisnis51 Dilihat

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) a Pertukaran karbon Hal ini merupakan salah satu komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tanggal 26 September 2023 dan mencapai emisi net zero pada tahun 2060.

Pertukaran karbon diharapkan dapat mendorong transisi energi dan mengurangi perubahan iklim.

Pada tanggal 18 September, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara pertukaran karbon berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon.

BEI oleh karena itu Keputusan Direksi BEI no. CAP-00297/BEI/09-2023 Mengatur peraturan pengguna jasa pertukaran karbon, pengguna jasa, kelas karbon dan peraturan terkait perdagangan dan bisnis.

Dalam aturan tersebut, pengguna jasa pertukaran karbon meliputi pelaku usaha perdagangan emisi, pelaku usaha non-emisi, pemilik proyek, dan badan lain yang telah mendapat izin dari OJK.

Rincian mengenai persyaratan penggunaan layanan pertukaran karbon, tata cara, pendaftaran dan pembayaran dapat dilihat di situs resmi BEI di https://www.idx.co.id/id.

Danya Paramita yang pemberani

Pilihan Editor: Indonesia Meluncurkan Pertukaran Kripto; 23 pedagang masa depan terdaftar

klik disini Dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News



Quoted From Many Source

Baca Juga  Mahfoud MD Sebut Tak Gunakan Singkatan di Pilpres 2024 Hanya Ganjar-Mahfoud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *