TEMPO.CO, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan membayar tunggakan laporan penyesuaian gaji atau selisih gaji kepada masing-masing penyedia jasa lainnya.PJLP) November tahun ini – bulan ini tertunda dari rencana semula. Anggaran sebesar Rp300 miliar disisihkan untuk penyesuaian ini. A.P.D perubahan tahun 2023.
Saat ini Pemprov Diki Jakarta telah menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Diki Jakarta Michael Rolandi Senanta Brata, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2010. Oktober 2023
Dia menjelaskan, pihaknya segera mengirimkan RAPBD Perubahan 2023 ke Kementerian Dalam Negeri setelah tercapai kesepakatan dalam Sidang Umum DPRD Diki Jakarta pada 27 September. Kementerian kemudian akan mengkajinya dalam waktu 15 hari kerja. Berdasarkan perhitungan tersebut, Kepala BPKD DKI memperkirakan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri akan diterima setelah tanggal 20 Oktober.
Menurut Pak Michael, akan ada rapat pimpinan gabungan dengan eksekutif dan legislatif jika ada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, perubahan APBD akan ditetapkan dengan peraturan daerah. “Perda APBD Perubahan Tahun 2023 ditargetkan disetujui pada 26 Oktober 2023,” ujarnya.
iklan
Ia mengatakan, penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan langkah terakhir sebelum digunakan oleh organisasi daerah. Konspirasi Dana daerah dalam anggaran kas. “Semua prosedur harus dilakukan untuk laporan penyesuaian gaji PJLP, perkiraan pembayarannya baru bisa dibayarkan pada November 2023,” kata Michael.
Pemkab Diki Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk membayar selisih gaji antar PJLP yang masing-masing menerima gaji bulanan sebesar Rp4,9 juta. “Semua PJLP yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mendapat Laporan Kesesuaian Upah,” kata Michael.
Pilihan Editor: Heru Budi mengingatkan, postingan, like, share, subscribe, dan follow DKISN dilarang pada pendaftaran capres hari ini.
Quoted From Many Source